ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS PADA PEMBUATAN AKTA PIHAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1099/PID/2010

  • Yustyawan G
  • Hamidah S
  • Susilo H
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam membuat akta otentik tentu Notaris tidak lepas dengan apa yang dinamakan tanggung jawab atas semua tindakan atau perbuatannya. Pertanggungjawaban merupakan suatu sikap atau tindakan untuk menanggung segala akibat dari perbuatan yang dilakukan atau sikap untuk menanggung segala resiko ataupun kosekuensinya yang ditimbulkan dari suatu perbuatan.Pertanggungjawaban itu ditentukan oleh sifat pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkannya.Sedangkan tanggung jawab notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dimaksudkan sebagai keterikatan Notaris terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yustyawan, G. Y., Hamidah, S., & Susilo, H. (2018). ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS PADA PEMBUATAN AKTA PIHAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1099/PID/2010. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 274. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.560

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free