Abstract
Ide mengenai keadilan telah berkembang seiring perkembangan kehidupan manusia, paradigma, dan nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian, keadilan dapat diar?kan berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa keadilan dimaknai. Demikian pula halnya yang terjadi pada sistem hukum perdagangan internasional, prinsip keadilan pada sistem perdagangan internasional yang dilakukan di bawah aturan dan prosedur WTO telah memainkan peran yang pen?ng, terutama dalam kaitannya dengan pendistribusian hak dan kewajiban yang bersifat fundamental dan cara menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial yang ada didalamnya. Dalam hal ini prinsip keadilan diperlukan dalam rangka menanyakan apakah keputusan sosial yang dihasilkan oleh WTO benar dan konsisten dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Hasil peneli?an menunjukkan bahwa prinsip keadilan yang terdapat dalam aturan WTO mengandung dua makna yaitu ‘the equality of opportunity’ dan ‘keadilan distribu?f’. Equality of opportunity dapat diwujudkan apabila prinsip reciprocity (?mbal balik) ditegakkan baik dalam hal pengurangan hambatan perdagangan, akses pasar, maupun penyelesaian sengketa. Keadilan distribu?f berar? bahwa perdagangan internasional merupakan sarana untuk mewujudkan hubungan dagang yang saling menguntungkan diantara negara anggota.
Cite
CITATION STYLE
Latifah, E. (2015). Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 64–85. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.