DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SOREANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Nasaleh M
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adanya aturan mengenai pemberian dispensasi nikah pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seakan-akan menjadi celah bagi beberapa orang untuk tetap dapat melegalkan pernikahan anak dengan dispensasi oleh Pengadilan. Oleh karena itu, terjadi peningkatan yang signifikan terhadap permohonan dispensasi nikah terjadi pada tahun 2020 pasca munculnya perubahan terhadap UU Perkawinan. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan agama soreang dihubungkan dengan UU Perkawinan, Bagaimana upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama Soreang Kabupaten Bandung dalam mengatasi tingginya perkawinan dibawah umur. Adapun kegunaanya adalah Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada penulis dalam rangka pengembangan aturan, asas, teori,dan kaidah hukum perkawinan serta bagi pemerintah,masyarakat pada umumnya,lembaga pengadilan agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).     Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan serta metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.     Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasannya berdasarkan hasil studi kasus putusan Nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor ditemukan alasan atau pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh pemohon selaku orang tua Caca Khoerunisa kepada pengadilan agama soreang disebabkan karena tidak terdapatnya alasan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UU Perkawinan serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 UU Perkawinan. Dan upaya yang dapat dilakukan oleh KUA Soreang Kabupaten Bandung dalam hal mengatasi tingginya angka perkawinan dibawah umur yang pertama adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai aturan batasan umur dalam melangsungkan sebuah perkawinan yang diatur didalam peraturan perundang- undangan perkawinan itu sendiri dan dampak dari pada perkawinan dibawah umur itu sendiri kepada masyarakat, kemudian upaya yang kedua yang dilakukan KUA Soreang Kabupaten Bandung adalah menolak permohonan dispensasi perkawinan tersebut dan memberikan saran kepada calon pengantin agar mengikuti sidang dispensasi perkawinan ke pengadilan dengan pemberian Surat N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah) dari KUA.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasaleh, M. (2023). DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SOREANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(2), 1026–1031. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i2.7298

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free