Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis suatu masalah yang kontroversial pada saat ini terutama berkenaan dengan pengambilan harta sebagai sumber pendapatan negara yang dalam era modern lebih dikenal dengan istilah pajak yang diperoleh dari harta masyarakat untuk keperluan suatu negara yang pada hakekatnya harus dikembalikan bagi kemakmuran masyarakat yang ditinjau dari perspektif Ekonomi Islam. Pungutan harta rakyat dalam Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagai pemimpin tentunya berbeda tujuan, cara, ketentuan dan jenisnya dengan yang ada pada negeri negeri muslim saat ini, khususnya Indonesia. Metode kualitatif yang digunakan dalam kajian ini bertujuan untuk mengetahui, mengeksplorasi dan menjelaskan bagaimanakah pandangan Ekonomi Islam mengenai pungutan harta yang ada pada era modern ini dengan metode pengumpulan data kepustakaan (library research). Hasil dari kajian menunjukan bahwa sinergitas antara pajak dan zakat di Indonesia hanya sebatas ada dalam sebahagian regulasi perundang undangan tetapi belum ada skema lain yang aplikatif, misalnya ada kolaborasi antara BAZNAS sebagai badan resmi amil zakat tingkat nasional dan pemerintah melalui direktorat perpajakan. Kolaborasi dalam program program seperti penyuluhan, promosi, informasi di media serta dalam meningkatkan target penerimaan zakat dan pajak sehingga manfaat peningkatan penerimaan zakat dan pajak tersebut dapat maksimal serta
Cite
CITATION STYLE
Hasan, N. I. (2018). Tinjauan Penerapan Pungutan Pajak dan Zakat Menurut Konsep Ekonomi Islam di Indonesia. ISLAMADINA, 19(2), 75. https://doi.org/10.30595/islamadina.v19i2.2628
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.