Menyongsong disrupsi ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 pemerintah mengantisipasi dengan lahirnya bentuk badan hukum baru Perseroan Perorangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Tujuan penelitian mencari jawaban di mana dengan kepemilikan satu orang, bagaimana jika Perseroan Perorangan melakukan merger setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai unconstitutionally condition. Metode penelitian dilakukan dengan yuridis normatif, terdapat hasil pembahasan dan disimpulkan bahwa badan usaha yang dikenal dalam ketentuan sebelumnya adalah Perseroan Terbatas (sebagai badan usaha yang didirikan minimal 2 orang) karena itu Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang sangat baru di Indonesia, namun karena pemerintah ingin memberikan kemudahan berusaha sehingga dimungkinkan dibentuk PT Perorangan terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi termasuk ketika merger tetap berlaku walau telah terbit Putusan MK dengan syarat pemerintah sesegera mungkin melalukan perbaikan substansi materiil dan syarat formil pembentukan perundang-undangan atas Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
CITATION STYLE
Dewanto, M. Y. A., & Sirait, T. M. (2022). Perseroan Perorangan yang Melakukan Merger Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum, 11(1), 15–32. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.602
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.