Hak-Hak Anak dan Peradilan Anak

  • Harkrisnowo H
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejahatan yang dilakukan anak-anak memerlukan penanganan khusus yang berbeda dengankejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Majelis Umum PBB telah mengadopsi suatu ketentuan yang lebih dikenal dengan Beijing Rules yang memuat kondisi minimum dalam penanganan anak-anak yang melakukan kejahatan oleh negara yang meratifikasinya. Indonesia juga telah membuat suatu peraturan yang mengatur tentang Peradilan Anak, yaitu dalam UU No. 3 tahun 1997 (UUPA). Dalam artikel ini penulis mengkaji beberapa bagian dari peraturan tersebut yaitu dengan melihat apakah falsafah yang menjadi landasan pembentukan undang-undang ini mengacu pada kesejahteraan anak, sebagaimana dalam Beijing Rules tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harkrisnowo, H. (2017). Hak-Hak Anak dan Peradilan Anak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 28(1–3), 113. https://doi.org/10.21143/jhp.vol28.no1-3.539

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free