Abstract
Kejahatan yang dilakukan anak-anak memerlukan penanganan khusus yang berbeda dengankejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Majelis Umum PBB telah mengadopsi suatu ketentuan yang lebih dikenal dengan Beijing Rules yang memuat kondisi minimum dalam penanganan anak-anak yang melakukan kejahatan oleh negara yang meratifikasinya. Indonesia juga telah membuat suatu peraturan yang mengatur tentang Peradilan Anak, yaitu dalam UU No. 3 tahun 1997 (UUPA). Dalam artikel ini penulis mengkaji beberapa bagian dari peraturan tersebut yaitu dengan melihat apakah falsafah yang menjadi landasan pembentukan undang-undang ini mengacu pada kesejahteraan anak, sebagaimana dalam Beijing Rules tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Harkrisnowo, H. (2017). Hak-Hak Anak dan Peradilan Anak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 28(1–3), 113. https://doi.org/10.21143/jhp.vol28.no1-3.539
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.