Abstract: The issue of interfaith marriage is an interesting topic to be discussed again. Because the rules regarding interfaith marriage in Indonesia make multiple interpretations of permissibility or not. Couples want to carry out interfaith marriages can carry out marriages abroad or submit requests to court judges. The judge has full authority to grant or refuse. This study focuses on two cases that were submitted to the district court, No 122/Pdt.P/2020/PN.Pti and 42/Pdt.P/2014/PN.Ung. The author's reason for studying the two decisions is the similarity of the beliefs of the parties, namely men who are Muslims and women who adhere to Christianity. The focus of the first study was to dig up witness statements and the consent of the parents of both parties. Second; whether the authentic evidence presented at trial is a major consideration. The results of this study reveal that the strength of witness testimony and parental consent as well as authentic evidence that can be presented in court makes the judge grant the request. Abstrak : Isu Pernikahan beda agama menjadi topic yang menarik untuk diperbincangkan kembali. Karena aturan mengenai pernikahan beda agama di Indonesia menjadikan multitafsir tentang kebolehan atau tidak. Pasangan yang hendak melakukan pernikahan beda agama dapat melakukan pernikahan di luar negeri atau mengajukan permohoann kepada hakim pengadilan. Hakim mempunyai kewenangan penuh untuk mengabulkan atau menolak. Kajian ini memfokuskan pada kepada dua kasus yang diajukan kepada pengadilan negeri yaitu Nomor 122/Pdt.P/2020/PN.Pti dan 42/Pdt.P/2014/PN.Ung. Alasan penulis mengkaji dua putusan tersebut adalah kesamaan kepercayaan para pihak yaitu laki-laki beragama Islam dan perempuan menganut agama Kristen. Fokus kajian pertama yaitu menggali Keterangan Saksi dan izin orang tua kedua belah pihak. Kedua; apakah bukti autentik yang dihadirkan dalam persidangan menjadi pertimbangan utama. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kuatnya kesaksian saksi dan izin orang tua serta bukti autentik yang dapat dihadirkan dalam persidangan membuat hakim mengabulkan permohonan.
CITATION STYLE
Mustofa, K. N. (2022). Pertimbangan Hukum Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Permohonan Izin Menikah Beda Agama di Pengadilan Negeri Pati dan Ungaran. AL-HUKAMA’, 12(1), 141–158. https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.1.141-158
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.