Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif mengenai keadilan pajak terkait penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak OP dengan peredaran bruto hingga 4,8 miliar rupiah setiap tahunnya. Peneliti mengkaji terkait faktor keadilan antara wajib pajak PP 23 dan wajib pajak OP yang menggunakan tarif Pasal 17 dan membahas alasan pemerintah memberlakukan kebijakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Hasil penelitian mendapatkan beberapa simpulan. Pertama, penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak lebih adil dari sisi keadilan horizontal antar wajib pajak orang pribadi dengan ability to pay yang sama. Wajib pajak OP PP 23 yang memiliki net profit margin yang rendah sebelum penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bisa saja tetap membayar pajak, meskipun penghasilannya di bahwa PTKP OP Pasal 17. Kedua, pemerintah memberlakukan kebijakan ini agar tercipta keadilan antar wajib pajak dengan ability to pay yang sama sekaligus membangun pengetahuan terkait pembukuan bagi wajib pajak PP 23 sebagai pengetahuan ketika menggunakan tarif Pasal 17.
CITATION STYLE
Wahyudi, W., & Wijaya, S. (2022). Isu Keadilan Dalam Batasan Bruto Tidak Kena Pajak Atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 122–129. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1648
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.