Abstract
Penelitian ini membahas tentang pengaruh yang ditimbulkan hukum kolonial Belanda terhadap perkembangan Peradilan Agama di Indonesia Penelitian ini merupakan library research (penelitian pustaka) yakni menelah berbagai referensi yang relevan dengan masalah yang diteliti, menggunakan pendekatan yuridis dan historis. Metode pengumpulan bersumber dari literatur yang terkait dengan permasalahan, disajikan secara deskriptif. Kehadiran hukum kolonial Belanda berdampak positif bagi peradilan agama di Indoneia, karena sebagai rujukan lahirnya perundang-undangan peradilan agama di Indonesia. Tanpa adanya beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan pada zaman kolonial Belanda, maka sejarah peradilan agama tidak mempunyai dasar hukum yang menggambarkan kondisi peradilan agama pada zaman penjajahan yang pada akhirnya dapat membentuk undang-undang.
Cite
CITATION STYLE
Jamil, J. (2018). PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Historya of Existence. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 11. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5649
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.