IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI DAN PELAYANAN INVESTASI PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH INDONESIA

  • Enceng E
  • Purwaningdyah P
  • Ismiyarto I
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Proses pelayanan publik dari hulu sampai ke hilir sarat dipenuhi dengan hubungan pertemanan, etnisitas, dan afiliasi politik. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa proses  pelayanan publik termasuk pelayanan investasi sangat dipengaruhi oleh siapa mendapatkan apa dalam hubungan mana. Proses pelayanan publik tidak memiliki transparansi baik dalam hal waktu, biaya, dan prosedur yang harus dilalui, sehingga prosedur berbelit-belit serta biaya yang dikenakan kepada masyarakat menjadi lebih mahal. Bahkan seringkali prosedur perizinan yang melibatkan kewenangan pusat, sulit untuk bisa dikeluarkan secara cepat dalam proses yang sederhana. Ketidakpastian regulasi merupakan bagian dari tata kelola yang buruk, tantangan ini mesti diatasi agar investor tertarik masuk ke Indonesia. Investor bukan tidak tertarik masuk ke Indonesia, tetapi kesulitan merealisasikan investasinya. Persoalannya tidak semudah membalik telapak tangan untuk menjadikan iklim investasi di tanah air memikat investor. Persoalan menyangkut kemudahan perizinan, tumpang tindah peraturan perundang-undangan, dan peraturan yang tidak sinkorn masih kerap terdengar.  Konsep pelayanan terpadu satu pintu hingga perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik telah digaungkan. Untuk itu reformasi perizinan usaha dan regulasi menjadi agenda prioritas nasional, pemerintah berkomitmen memberi  kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha. Hal tersebut merupakan salah satu metoda reformasi birokrasi yaitu “regulasi dan deregulasi” artinya bagi hal-hal yang belum diatur perlu dilakukan regulasi, sedangkan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada tetapi dinilai menimbulkan berbagai permasalahan, maka perlu dilakukan deregulasi (Rewansyah, 2010:151).  Metode kajian penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Umumnya kajian terhadap gejala, proses maupun makna regulasi lebih diarahkan pada regulasi ekonomi yang memiliki implikasi pada bidang ekonomi atau regulasi bagi aktivitas atau sektor ekonomi dalam sebuah negara terutama pasar. Visi DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Ladang Investasi 2025, visi dimaksud optimis tercapai, mengingat realisasi investasi saat ini menunjukkan rata-rata pertumbuhan 56% per tahun. Provinsi Jawa Tengah menduduki tingkat ketiga dari provinsi lain, sedangkan investor lima besar dari luar negeri yang telah menginvestasikan yaitu dari negara Jepang, Korea Selatan, Singapura, Tiongkok dan Hongkong.

Cite

CITATION STYLE

APA

Enceng, E., Purwaningdyah, P., & Ismiyarto, I. (2023). IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI DAN PELAYANAN INVESTASI PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH INDONESIA. Mendapo: Journal of Administrative Law, 4(3), 250–270. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i3.29290

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free