PERANAN OJK TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

  • Diffa Ayu Nindyatami Savitri
  • Siska Puspitasari
  • Clara Arneta Maharani
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah menerbitkan UU tentang OJK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk menindaklanjuti lembaga keuangan yang tidak dapat diandalkan oleh anggota mereka, yang berdampak negatif pada anggota terutama mereka yang kurang memahami dan memahami lembaga keuangan yang baru didirikan. Mereka tidak memperhatikan dasar-dasar operasi lembaga keuangan tetapi hanya teriming-iming oleh balas jasa yang tinggi.Metode penulisan studi ini melakukan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data penelitian ini berasal dari studi pustaka yang menggunakan data sekunder dan didokumentasikan dengan cara yang sesuai. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan sumber pendukung dan pelengkap lainnya, seperti artikel website.Dalam hal ini, pengawasan dan perizinan usaha koperasi yang modelnya terbatas dari, oleh, dan untuk anggota saja atau koperasi close-loop, akan berada di bawah kewenangan Kemenkop UKM. Artinya, pengawasan OJK pada koperasi open-loop itu baru akan efektif dimulai dua tahun setelah UU P2SK diundangkan atau Januari 2025. Hal ini diharappkan agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) supaya menjadi pengawas koperasi open-loop.

Cite

CITATION STYLE

APA

Diffa Ayu Nindyatami Savitri, Siska Puspitasari, & Clara Arneta Maharani. (2023). PERANAN OJK TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM. CEMERLANG : Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis, 3(3), 1–7. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v3i3.1320

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free