Abstract
Pelanggaran kewenangan oleh notaris dalam kasus pembuatan Akta Kuasa Nomor 5 tanggal 16 September 2020 yang melibatkan Lady Marsella. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur, penerbitan minuta akta tanpa persetujuan sah oleh pihak yang berkepentingan, hingga ketidaksesuaian antara rancangan dengan akta yang ditandatangani. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pihak terkait, menurunkan derajat akta autentik menjadi akta dibawah tangan, serta mencederai prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan independensi notaris sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Jabatan Notaris (UUJN). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji aspek yuridis terkait dugaan pelanggaran notaris terhadap ketentuan UUJN dengan menitikberatkan pada relevansi etika profesi, mekanisme pengawasan, serta penerapan sanksi bagi notaris yang menyalahgunakan kewenangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yakni dengan menggambarkan peraturan hukum yang berlaku mengenai jabatan notaris, kemudian menganalisis penerapannya dalam kasus Lady Marsella. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa akta autentik memiliki kedudukan sebagai alat bukti sempurna, namun dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan apabila pembuatan dan penandatanganannya melanggar prosedur yang ditetapkan UUJN. Pelanggaran notaris dalam kasus Lady Marsella terbukti adanya pelanggaran prosedural, pelanggaran kewenangan geografis, prinsip kehadiran pribadi, dan terjadinya penerbitan salinan sebelum minuta ditandatangani. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak terkait yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Pengawasan berjenjang melalui Majelis Pengawas Notaris berperan penting untuk memastikan akuntabilitas profesi, sedangkan penerapan sanksi, baik perdata, administratif, maupun pidana, menjadi instrumen untuk menegakkan integritas notaris. Adanya pengawasan dan sanksi yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap notaris dapat dipulihkan serta praktik kenotariatan dapat berjalan secara profesional dan berintegritas.
Cite
CITATION STYLE
Wiryawan, W. F. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Pelanggaran Notaris Dalam UU Jabatan Notaris Dan Etika Profesi. Syntax Idea, 7(9), 1184–1196. https://doi.org/10.46799/syntaxidea.v7i9.13554
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.