Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgent, karena hukum mengatur perilaku manusia hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfugsi pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap Tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat ke dalam suatu perubahan yang terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/ konflik dapat diminimalisirkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, catatan lapangan. Teknik pengumpulan data berdasarkan fakta dan kejadian yang terjadi di lapangan langsung. Hasil dari penelitian saya kali ini adalah :Pelanggaran Norma Masyarakat Yang Membuang Sampah Sembarangan. Kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat sangat mempengaruhi terjadinya pelanggaran tentang membuang sampah sembarangan.Karena sesungguhnya masyarakat menyadari bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya itu melanggar peraturan yang ada di masyarakat.
CITATION STYLE
Sari, D. V., & Suryaningsi, S. (2022). Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 16–24. https://doi.org/10.56393/decive.v2i1.1493
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.