Abstract
Masalah delik kesusilaan tampaknya tetap menjadi sorotan banyak pihak, terutama kalangan hukum pidana dan kriminolog. Khusus mengenai delik perzinahan (overspel) permasalahan berkisar pada cakupan ada atau tidaknya unsur telah menikah serta masalah lainnya seperti perlu tidaknya mempertahankan delik aduan. Hal ini sering memberikan gambaran seolah-olah kepentingan individu pelaku zinah lebih ditonjolkan dibandingkan dengan kepentingan masyarakat. Karangan ini mencoba membahas permasalahan delik perzinahan dalam Rancangan KUHP nasional.
Cite
CITATION STYLE
Santoso, T. (1995). Masalah Delik Perzinahan di Indonesia Dewasa Ini. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(2), 154. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no2.475
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.