Abstract
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi tonggak sejarah sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Tonggak sejarah yang dimaksudkan adalah sistem perpajakan baru yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. UU HPP mencakup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, hingga Cukai. Fiskus mengesahkan UU HPP tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi. Dalam sektor sistem keuangan, reformasi pajak diharapkan dapat sistem keuangan yang inklusif, sehat, dan mampu melayani dinamika aktivitas ekonomi sosial secara efisien. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga pada bulan dan tahun diberlakuakan akan UU HPP tersebut masyarakat sudah bisa mengaplikasikannya. Permasalahan yang ada, baik untuk pelaku bisnis maupun peserta didik (Siswa/Mahasiswa) belum menguasai akan peraturan-peraturan yang berlaku seiring dengan adanya UU HPP ini. Sehingga ada kemungkinan salah dalam membuat laporan SPT Tahunan maupun cara penghitungannya. Berangkat dari permasaahan tersebut, maka dalam pengabdian ini memberikan metode yang salah satunya adalah; diadakannya penyuluhan, pelatihan, dan workshop bagaimana mengaplikasikan UU HPP tersebut
Cite
CITATION STYLE
Mohklas, M., Pancawardani, N. L., Yulianti, E., & Ratnasari, D. (2022). SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP). Jurnal Abdimas Indonesia, 2(3), 316–323. https://doi.org/10.53769/jai.v2i3.288
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.