Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 482/Pid.B/2018/PN Blt)

  • Richard Sanjaya R
  • Susetiyo W
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Demi terwujudnya kepastian hukum materiil yang mengatur mengenai pelaku tindak pidana, aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim harus memperhatikan secara cermat dan jelas mengenai unsur-unsur dalam setiap pasal, karena jika salah dalam menerapkan pasal maka hal tersebut batal demi hukum. Penelitian yuridis normatif dengan data sekunder Putusan Perkara Nomor 482/Pid. B/2018/PN Blt. menunjukkan bahwa Surat dakwaan dan tuntutan (requisitoir) yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara PDM 201/BLTAR/Epp.2/12/2018 sudah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Cite

CITATION STYLE

APA

Richard Sanjaya, R., & Susetiyo, W. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 482/Pid.B/2018/PN Blt). Jurnal Supremasi, 55–61. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.941

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free