Abstract
Demi terwujudnya kepastian hukum materiil yang mengatur mengenai pelaku tindak pidana, aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim harus memperhatikan secara cermat dan jelas mengenai unsur-unsur dalam setiap pasal, karena jika salah dalam menerapkan pasal maka hal tersebut batal demi hukum. Penelitian yuridis normatif dengan data sekunder Putusan Perkara Nomor 482/Pid. B/2018/PN Blt. menunjukkan bahwa Surat dakwaan dan tuntutan (requisitoir) yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara PDM 201/BLTAR/Epp.2/12/2018 sudah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Cite
CITATION STYLE
Richard Sanjaya, R., & Susetiyo, W. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 482/Pid.B/2018/PN Blt). Jurnal Supremasi, 55–61. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.941
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.