Abstract
Fintech syariah menjadi salah satu pendorong utama transformasi layanan keuangan dalam ekonomi digital Islam. Melalui inovasi teknologi, fintech syariah mampu menyediakan layanan yang lebih inklusif, efisien, serta sesuai prinsip syariah, yaitu tidak mengandung unsur riba, Gharar, dan maisir. Untuk memastikan hal ini terpenuhi, fintech syariah menggunakan berbagai jenis akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, serta wakalah bil ujrah. Akad-akad ini digunakan sebagai dasar dalam membuat produk serta layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan inovasi fintech syariah, menelaah kerangka regulasinya, dan mengkaj iimplementasinya dalam ekosistem ekonomi digital Islam di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan library research dengan mengkaji berbagai literatur, seperti jurnal ilmiah, laporan resmi, regulasi, dan publikasi akademik terkait fintech syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa inovasi fintech syariah pada sektor pembayaran, pembiayaan, ZISWAF, dan investasi digital yang didukung regulasi seperti POJK, Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa DNS-MUI serta implementasi yang terus berkembang, tetap menghadapi tantangan literasi, keamanandata, dan infrastruktur, namun tetap berperan strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital Islam.
Cite
CITATION STYLE
Ikmal, M. F., Sakinah, N., Nuril Jannah, F., Nury Mawaddah, N., & Hidayati, A. N. (2026). Fintech Syariah Dalam Ekonomi Islam : Inovasi, Regulasi dan Impelementasi. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 3(3), 182–196. https://doi.org/10.62421/jibema.v3i3.189
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.