Cashback dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan penjualan dan mempertahankan pelanggan. Namun, dalam konteks hukum ekonomi Islam, pertanyaan muncul mengenai keabsahan dan implementasi cashback dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang keabsahan konsep cashback dalam transaksi e-commerce dari perspektif hukum ekonomi Islam dengan pendekatan yuridis normatif. Analisis data dilakukan dengan mengkaji berbagai sumber seperti al-Qur'an beserta tafsir-tafsirnya, al-Sunnah dan Ijtihad. Hasil penelitian ini menyoroti pentingnya penilaian cashback dalam transaksi e-commerce dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Diperolehnya pemahaman yang lebih baik terkait kesesuaian praktik cashback dengan nilai-nilai syariah dapat membantu pemangku kepentingan dalam merancang strategi pemasaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis. Studi ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih dalam mengenai interaksi antara prinsip hukum ekonomi Islam dan praktik bisnis dalam era e-commerce yang berkembang pesat.
CITATION STYLE
Khoerulloh, Abd. K., & Hidayah, S. R. (2023). Analisis Konsep Cashback dalam Transaksi E-commerce: Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(2), 73–82. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.209
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.