Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada kucuran dana miliaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala desa sebagai pemimpin desa harus dapat menerapkan fungsi manajemen sejak perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju. Berdasarkan peraturan per-UU-an yang ada, pemerintah desa dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa. Tulisan ini menyajikan peran vital BPD sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa. Akhir penulisan ini menjelaskan tentang pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPD. Pelaksanaan pengawasan juga dapat mendeteksi, sejauh mana kebijakan kepala desa untuk menjalankan dan penyimpangan keuangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Tulisan ini juga menegaskan bahwa faktor yang dapat mendukung pengawasan BPD adalah masyarakat, karena masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan BPD dalam melaksanakan pengawasan keuangan desa. Kata
Cite
CITATION STYLE
Roza, D., & S, L. A. (2018). Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(3), 606–624. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a10
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.