Kajian tentang sistem informasi undang undang wakaf bertujuan membangkitkan gairah umat dalam menciptakan sebuah lembaga pendidikan yang berkualitas serta mampu berjalan tanpa memiliki ketergantungan kepada negara ataupun lembaga yang lainya. Sistem informasi undang undang wakaf merupakan sebuah gerakan yang di landasi oleh kesadaran serta ke ikhlasan dari masing-masing orang yang mau menafkahkan sebagian hartanya. Semangat mendonasikan dana dalam bentuk wakaf tidak hanya sekedar untuk menciptakan lembaga pendidikan semata, tetapi sebagai salah satu sarana untuk mendekatkan diri pada Tuhan. Berbeda dengan lembaga pendidikan swasta dimana keuangan sekolah dihasilkan melalui sebuah kewajiban yang harus dibayarkan siswa. Banyak dana yang didapat dari informasi wakaf yang di kelola secara pofesional dan amanah sehingga berpotensi dalam menghasilkanlembaga pendidikan yang berkulitas. Sistem Informasi Lembaga pendidikan yang di kelola melalui dana wakaf memiliki spirit lebih dalam menghasil sumber daya manusia sebagai out put belajar. Kesadaran akan nilai-nilai ketuhanan yang menjadi landasan wakaf membuat pengelolah secara sunguh-sunguh dalam penggunaan keuangan. Berbeda dengan informasi lembaga swasta pada umumnya, dimana tidak sedikit pendidikan masih di jadikan komoditi bisnis, sehingga tidak jarang sebuah lembaga pendidikan hanya mengedepankan gengsi dibandingkan hasil proses pembelajaran dari pendidikan tersebut. Manusia yang cerdas dapat dibangun melalui sebuah proses pembelajan yang serius, tata kelola sebuah lembaga pendidikan harus mengacu pada nilai moral yang diajarkan oleh agama sehingga dapat menghasil sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa.
CITATION STYLE
Saputra, E., & Wulan, R. (2017). Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Undang-undang Wakaf dalam Tata Kelola Lembaga Pendidikan Islam dan Hasil Belajar. STRING (Satuan Tulisan Riset Dan Inovasi Teknologi), 1(2), 214. https://doi.org/10.30998/string.v1i2.1044
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.