Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Untuk dapat mengetahui penegakan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Untuk dapat mencapai tujuan tersebut penulis dalam hal ini merangkum pemahasan agar substansi pembahasan yang dilakukan dalam penelitian lebih terarah sehingga dibuat suatu rumusan masalah yang terdiri antara lain Bagaimana pengaturan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta Bagaimana penegakan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Metode penelitian yang digunakan dalam mempermudah penulis dalam mengkaji berbagai permasalahan yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Selain itu dalam penelitian ini mengguanakan studi dengan pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan oleh penulis mengkaji putusan pengadilan terkait dengan permasalahan yang diajukan oleh penulis yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Penegakan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diatur oleh UU HAM, UU TPKS, KUHP, penjatuhan hukuman kepada orang yang mengidap gangguan jiwa tetap diterapkan sesuai dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pada umumnya, Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 15 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pemberatan pidana dilakukan terhadap penyandang disabilitas.
Cite
CITATION STYLE
Adrian, R., & Siagian, S. (2024). Analisis Yuridis Pelecehan Seksual Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ex-Officio Law Review, 3(1), 61–68. https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i1.2942
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.