AbstractThe philosophy of independence of judicial power is state power that is free from all forms of intervention both from within and from outside the judicial authority, except on the basis of the power of Pancasila ideology and the 1945 Constitution. because of testing the law that regulates its existence. In addition, the Constitutional Court often decided on several cases that were deemed detrimental, deterred and reduced its duties and authorities such as the additional authority to examine laws before the amendments to the 1945 Constitution, additional authority in testing the Perppu and ultra petita.AbstrakFilosofi independensi kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang bebas dari segala bentuk intervensi baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan kehakiman, kecuali atas dasar kekuatan idiologi pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Berdasarkan prinsip independensi, hakim Mahkamah Konstitusi sering membuat putusan yang perdebatan karena menguji undang-undang yang mengatur eksistensinya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi sering memutus beberapa perkara yang dipandang merugikan, menghalangi dan mengurangi tugas dan kewenangannya seperti tambahan kewenangan menguji undang-undang sebelum amandemen UUD 1945, kewenangan tambahan dalam menguji Perppu dan ultra petita.
CITATION STYLE
Jumiati, A. (2019). Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kewenangannya. Jurnal Wacana Hukum, 25(2), 30. https://doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.2.3001
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.