Pemenuhan Hak Kesejahteraan Terhadap Narapidana Lansia: Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy

  • Hibatulloh J
  • Subroto M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lanjut usia adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun keatas. Dengan adanya proses penuaan maka fungsi organ manusia pun mengalami penurunan secara alami, ditandai dengan semakin menurunnya kemampuan fisik, sosial, serta psikologi. Sehingga narapidana lanjut usia sangat perlu mendapatkan pelayanan khusus yang optimal mengingat kelompok ini merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap resiko-resiko. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menyelenggarakan pemenuhan hak bagi kelompok rentan lanjut usia khususnya narapidana dan tahanan melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis, juga menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Kata kunci : Hak Asasi Manusia; Pemenuhan Hak; Perlakuan Khusus Lansia

Cite

CITATION STYLE

APA

Hibatulloh, J. L., & Subroto, M. (2021). Pemenuhan Hak Kesejahteraan Terhadap Narapidana Lansia: Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy. PAMARENDA : Public Administration and Government Journal, 1(2), 180. https://doi.org/10.52423/pamarenda.v1i2.21157

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free