PELATIHAN ADVOKASI DAN TEKNIK WAWANCARA PADA PENGURUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI PENGABDI MASYARAKAT

  • Sitompul R
  • Batoebara M
  • Pulungan M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

UU Bantuan Hukum telah memberikan akses bagi LBH/LKBH Kampus Fakultas Hukum dalam melakukan peranan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarkat marginal, begitu juga halnya Surat MA No.MA/SEK/034/II/2003 tentang Ijin Praktek Bantuan Hukum Bagi Lembaga Hukum Fakultas/Sekolah Tinggi Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia semakin memudahkan LBH/LKBH kampus untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Pengabdian Masyarakat dalam wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai aktualisasi dari Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu didorong untuk mengarahkan kegiatan-kegiatan LBH/LKBH turut andil dalam poses pengabdian kepada masyarakat. Pengurus LBH/LKBH dibeberapa kampus cukup banyak melibatkan mahasiswa akhir sebagai para legal dalam mendampingi para pencari keadilan. Melalui Pelatihan Advokasi dan Teknik Wawancara pada pengurus LBH/LKBH Fakultas Hukum Universitas di Medan diupayakan bagaimana mendorong keterlibatan mahasiswa-mahasiswa akhir yang tergabung dalam pengurus LBH/LKBH mampu melakukan peran dan fungsinya dalam melakukan pendampingan hukum dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat

Cite

CITATION STYLE

APA

Sitompul, R. M., Batoebara, M. U., Pulungan, M. A., & Suryani, E. (2020). PELATIHAN ADVOKASI DAN TEKNIK WAWANCARA PADA PENGURUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI PENGABDI MASYARAKAT. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 96–102. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.575

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free