UU Bantuan Hukum telah memberikan akses bagi LBH/LKBH Kampus Fakultas Hukum dalam melakukan peranan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarkat marginal, begitu juga halnya Surat MA No.MA/SEK/034/II/2003 tentang Ijin Praktek Bantuan Hukum Bagi Lembaga Hukum Fakultas/Sekolah Tinggi Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia semakin memudahkan LBH/LKBH kampus untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Pengabdian Masyarakat dalam wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai aktualisasi dari Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu didorong untuk mengarahkan kegiatan-kegiatan LBH/LKBH turut andil dalam poses pengabdian kepada masyarakat. Pengurus LBH/LKBH dibeberapa kampus cukup banyak melibatkan mahasiswa akhir sebagai para legal dalam mendampingi para pencari keadilan. Melalui Pelatihan Advokasi dan Teknik Wawancara pada pengurus LBH/LKBH Fakultas Hukum Universitas di Medan diupayakan bagaimana mendorong keterlibatan mahasiswa-mahasiswa akhir yang tergabung dalam pengurus LBH/LKBH mampu melakukan peran dan fungsinya dalam melakukan pendampingan hukum dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat
CITATION STYLE
Sitompul, R. M., Batoebara, M. U., Pulungan, M. A., & Suryani, E. (2020). PELATIHAN ADVOKASI DAN TEKNIK WAWANCARA PADA PENGURUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI PENGABDI MASYARAKAT. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 96–102. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.575
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.