Abstract
Konsep dalam sistem peradilan pidana tidak dikenal dengan mediasi, namun saat ini berkembang mediasi penalaran yang dikaji pada tataran peraturan perundang-undangan yang sifatnya parsial dan terbatas, sehingga mediasi mediasi diatur dalam undang-undang. Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Penanganan Perkara melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Masyarakat yang terpapar ruang lingkup Perda Pekon Rembuk di Marga Tiga masih memiliki kepercayaan dari mereka yang tingkatannya lebih tinggi dari masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui mediasi pelaku pidana tersebut. Masalah dalam tugas akhir ini adalah: 1. Bagaimana model penyelesaian kasus pencurian melalui mediasi penalaran oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat desa di desa Margatiga? 2. Bagaimana koordinasi Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dalam penyelesaian kasus pencurian melalui mediasi pidana? Pendekatan masalah dalam tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pemecahan masalah dilakukan dengan cara Pekon Rembuk. Proses penyelesaian ini dengan model mencari pihak dan perangkat desa dan institusi kepolisian atau Bhabinkamtibmas desa setempat dengan mekanisme: 1. Prepeace 2. Damai 3. Pasang damai. Dalam tiga proses yang telah dilalui, kasus pencurian ini memang dapat diselesaikan melalui mediasi penalaran antara kedua pihak dengan mediator perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Karena memang permasalahan seperti ini bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau bahasa lainnya dalam Rembuk Pekon yang sudah sering dilakukan oleh perangkat desa dan lembaga lain yang memang cakap hukum atau mengerti bagaimana menyelesaikan kasus atau permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat desa di Marga Tiga. Hubungan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi pidana didasarkan pada hubungan antara perangkat desa dengan anggota kepolisian desa setempat yaitu Bhabinkamtibmas. Dalam tiga proses yang telah dilalui, kasus pencurian ini memang dapat diselesaikan melalui mediasi penalaran antara kedua pihak dengan mediator perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Karena memang permasalahan seperti ini bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau bahasa lainnya dalam Rembuk Pekon yang sudah sering dilakukan oleh perangkat desa dan lembaga lain yang memang cakap hukum atau mengerti bagaimana menyelesaikan kasus atau permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat desa di Marga Tiga. Hubungan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi pidana didasarkan pada hubungan antara perangkat desa dengan anggota kepolisian desa setempat yaitu Bhabinkamtibmas. Dalam tiga proses yang telah dilalui, kasus pencurian ini memang dapat diselesaikan melalui mediasi penalaran antara kedua pihak dengan mediator perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Karena memang permasalahan seperti ini bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau bahasa lainnya dalam Rembuk Pekon yang sudah sering dilakukan oleh perangkat desa dan lembaga lain yang memang cakap hukum atau mengerti bagaimana menyelesaikan kasus atau permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat desa di Marga Tiga. Hubungan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi pidana didasarkan pada hubungan antara perangkat desa dengan anggota kepolisian desa setempat yaitu Bhabinkamtibmas. kasus pencurian ini memang dapat diselesaikan melalui mediasi penalaran antara kedua belah pihak dengan mediator perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Karena memang permasalahan seperti ini bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau bahasa lainnya dalam Rembuk Pekon yang sudah sering dilakukan oleh perangkat desa dan lembaga lain yang memang cakap hukum atau mengerti bagaimana menyelesaikan kasus atau permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat desa di Marga Tiga. Hubungan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi pidana didasarkan pada hubungan antara perangkat desa dengan anggota kepolisian desa setempat yaitu Bhabinkamtibmas. kasus pencurian ini memang dapat diselesaikan melalui mediasi penalaran antara kedua belah pihak dengan mediator perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Karena memang permasalahan seperti ini bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau bahasa lainnya dalam Rembuk Pekon yang sudah sering dilakukan oleh perangkat desa dan lembaga lain yang memang cakap hukum atau mengerti bagaimana menyelesaikan kasus atau permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat desa di Marga Tiga. Hubungan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi pidana didasarkan pada hubungan antara perangkat desa dengan anggota kepolisian desa setempat yaitu Bhabinkamtibmas. Karena memang permasalahan seperti ini bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau bahasa lainnya dalam Rembuk Pekon yang sudah sering dilakukan oleh perangkat desa dan lembaga lain yang memang cakap hukum atau mengerti bagaimana menyelesaikan kasus atau permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat desa di Marga Tiga. Hubungan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi pidana didasarkan pada hubungan antara perangkat desa dengan anggota kepolisian desa setempat yaitu Bhabinkamtibmas. Karena memang permasalahan seperti ini bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau bahasa lainnya dalam Rembuk Pekon yang sudah sering dilakukan oleh perangkat desa dan lembaga lain yang memang cakap hukum atau mengerti bagaimana menyelesaikan kasus atau permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat desa di Marga Tiga. Hubungan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi pidana didasarkan pada hubungan antara perangkat desa dengan anggota kepolisian desa setempat yaitu Bhabinkamtibmas.
Cite
CITATION STYLE
Agnessia Kurnia Puspa Herwoko. (2023). HUBUNGAN KOORDINASI ANTARA BHABINKAMTIBMAS DENGAN PEMERINTAH DESA DALAM KASUS TINDAKAN PENCURIAN MELALUI MEDIASI PENAL. Judge : Jurnal Hukum, 4(01), 09–20. https://doi.org/10.54209/judge.v4i01.360
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.