Kemampuan Ekonomi Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara dalam Mendukung Pembangunan Bandar Antariksa

  • Diana S
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Lembaga wajib membangun dan mengoperasikan Bandar Antariksa. Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya. Kajian terdahulu mengungkap bahwa ada beberapa lokasi alternatif untuk menjadi bandar antariksa yaitu Pulau Enggano di Kabupaten Bengkulu Utara, Pulau Biak, Morotai dan Nias. Tulisan ini mengukur kemampuan dari aspek ekonomi Pulau Enggano Bengkulu Utara untuk mendukung pembangunan Bandar Antariksa. Metode analisis adalah teori tentang pertumbuhan ekonomi wilayah. Hasilnya adalah kemampuan ekonomi Pulau Enggano jika dilihat dari PDRB layak untuk dapat mendukung dibangunnya Bandar Antariksa, dimana terdapat 7 sektor dari 9 sektor yang ada, yang dapat berpotensi berpengaruh langsung dalam menumbuhkan sektor industri dan jasa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Diana, S. R. (2020). Kemampuan Ekonomi Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara dalam Mendukung Pembangunan Bandar Antariksa. In Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa (pp. 1–23). In Media. https://doi.org/10.30536/9786026469762.1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free