Artikel ini membahas tentang hak belajar dalam kampus merdeka. Dalam aturan terbaru bahwa Perguruan Tinggi (PT) wajib memberikan hak belajar bagi mahasiswa di luar PT sebanyak 2 semester atau setara 40 SKS, ditambah 1 semester setara 20 SKS di luar prodi agar PT memiliki delapan kriteria indikator kerja utama (IKU), dimana salah satu diantaranya mahasiswa memperoleh pengalaman di luar kampus. Fokus masalah dalam artikel ini adalah: bagaimana memahami pesan sekolah sebagai alat sosial kesadaran dalam relasinya dengan hak belajar mahasiswa di luar PT; serta bilamana terjadinya titik temu antara berlangsungnya hak belajar mahasiswa di luar PT dengan tujuan institusi PT. Fenomena tersebut kemudian dilihat berdasarkan perspektif pembelajaran dari John Dewey. Artikel ini ingin menunjukkan hubungan dan relasi yang kuat antara hak belajar di luar PT dengan tujuan institusi PT dalam mengantar kompetensi mahasiswa menjadikan unggul, berkarakter, siap pakai, dan relevan dengan tantangan dan kebutuhan zaman, guna memiliki tercapainya profil lulusan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sandar Pendidikan Nasional Pendidikan Tinggi.
CITATION STYLE
Adipati, Y. (2023). Hak Belajar Mahasiswa Kampus Merdeka Dalam Perspektif John Dewey. The New Perspective in Theology and Religious Studies, 4(1), 75–95. https://doi.org/10.47900/nptrs.v4i1.91
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.