Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal

  • Daud B
  • Jaya N
N/ACitations
Citations of this article
165Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pencucian uang merupakan kejahatan yang memberikan dampak dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial. Kejahatan ini juga menjadi perhatian dunia secara nasional dan internasional. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  proses tindak pidana pencucian uang di dalam pasar modal dan untuk mengetahui bagaimana aplikasi penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Dimana pendekatan yuridis atau pendekatan perundang-undangan dan suatu pendekatan yang melihat hal-hal yang berkaitan dengan hukum, baik hukum formil ataupun non formil dan menganalisis data primer dan data sekunder. Pendekatan normatif merupakan pendekatan yang dilakukan secara konseptual, pendekatan terhadap undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian Pencucian uang di pasar modal dapat terjadi dengan proses-proses, proses Placement, proses  Layering, dan proses Integration melalui pasar modal. Penegakan hukum pidana yang rasional terdiri dari, Tahap Formulasi, Tahap Aplikasi, dan Tahap Eksekusi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Journal of Judicial Review, 24(1), 59–80. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5953

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free