Abstract
Penyitaan dalam perkara pidana bertujuan untuk kepen?ngan pembuk?an terutama ditujukan sebagai barang buk? dalam penyelidikan/penyidikan, pada ?ngkat penuntutan, dan ?ngkat pemeriksaan di pengadilan. Semua penyitaan yang dilakukan menjadi hapus ke?ka harta sudah disita umum. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepen?ngan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana. Masalah yang dibahas dalam ar?kel ini adalah manakah yang harus didahulukan apabila debitor sudah diputus pailit oleh hakim, namun ternyata hartanya juga terkait kasus ?ndak pidana dan dilakukan sita pidana oleh penyidik. Sita umum kepailitan mendahului sita pidana karena kreditor harus segera mendapatkan haknya dan negara ?dak perlu khawa?r karena kurator dapat menjamin negara ditempatkan sebagai kreditor pemegang hak is?mewa untuk selalu didahulukan pemenuhan kewajibannya.
Cite
CITATION STYLE
Isfardiyana, S. H. (2017). Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 628–650. https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a10
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.