Abstract
Perkawinan merupakan perikatan sah antara laki-laki dengan perempuan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Perkawinan dapat berakhir salah satunya dikarenakan oleh kematian pihak suami dengan meninggalkan harta dan hutang. Diantara berbagai hutang, salah satu kasus yang ramai ditemui adalah hutang perbankan. Di sisi lain, awamnya pengetahuan kedudukan istri atas warisan hutang mendiang suami banyak ditemui. Istri berada pada posisi rentan atas pelanggaran kewajiban. Kewajiban istri untuk melunasi ini dituangkan dengan mengulas bagaimana Hukum Islam dan hukum perdata mengatur masalah hutang dengan metode yuridis-normatif.
Cite
CITATION STYLE
Maheswara, M. Y. H. (2022). Implikasi Cerai Mati bagi Kedudukan Istri terhadap Hutang Perbankan Peninggalan Suami Menurut Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 460–477. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.275
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.