KONTRIBUSI PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • Rochaeti N
  • Sutanti R
N/ACitations
Citations of this article
110Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keadilan menurut masyarakat adat dimaknai sebagai suatu konsep yang bersifat kompleks, karena tidak hanya dapat diberikan oleh pengadilan formal, namun juga dapat diberikan oleh forum lain seperti peradilan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kontribusi peradilan adat dan keadilan restoratif dalam pembaruan  hukum pidana di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian sosio-legal (socio-legal study).Hasil penelitian menunjukkan peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia telah dilakukan melalui partisipasi anggota masyarakat dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama dalam rangka memecahkan masalah melalui konsultasi untuk mencapai kesepakatan. Peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia dilakukan dengan mediasi untuk kesepakatan untuk mencapai kesepakatan demi kepentingan terbaik bagi korban, pelaku, keluarga, dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rochaeti, N., & Sutanti, R. D. (2018). KONTRIBUSI PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 198. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.198-214

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free