PENGATURAN PENYEDIAAN RUANG ASI BAGI PEKERJA PEREMPUAN PADA PERUSAHAAN

  • Murni Deborah Hutabarat S
  • Nurul Intan Sari Dalimunthe S
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini meneliti sejauh mana perusahaan Indonesia akan mematuhi undangundangdan peraturan mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan ruang ASI dimana menyusui dapat dilakukan secara pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No.33 / 2012 serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.48 / Men.PP / XII / 2008, PER.27 / Men / XII / 2008, 117 / Menkes / PB / XII / 2008. Studi ini juga akan menjelaskan kendala hukum dan teknis yang dihadapi perusahaan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Murni Deborah Hutabarat, S., & Nurul Intan Sari Dalimunthe, S. (2018). PENGATURAN PENYEDIAAN RUANG ASI BAGI PEKERJA PEREMPUAN PADA PERUSAHAAN. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 210–229. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.656

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free