Maraknya perkara kerugian secara keperdataan diputus hakim dengan hukuman pidana. Hal ini lazim terjadi pada praktik bisnis yang melibatkan BUMN/BUMD. Oleh karenanya dibutuhkan penemuan hakim dalam memaknai kesalahan dalam konteks perdata dan kesalahan yang merugikan negara yang terpenuhinya unsur melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif. Hasil penelitian ini adalah perlu dimaksimalkan kembali bagi hakim-hakim yang ada di Indonesia untuk bisa menjalankan perannya dalam melakukan penemuan hukum. Terlebih lagi bagi kasus-kasus tindak pidana korupsi yang didasarkan pada dilakukannya wanprestasi yang belum terjadi atas adanya perbuatan melawan hukum.
CITATION STYLE
Rachman, M., & Fahasta, F. (2023). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM HAL MENJATUHKAN SUATU PUTUSAN PIDANA KORUPSI KEPADA DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 356–362. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.655
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.