Analisis Putusan tentang Gugatan Wanprestasi terhadap Pengingkaran Janji Kampanye oleh Presiden Terpilih

  • Susmayanti R
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Indonesia, perkara pengingkaran janji kampanye telah disidangkan di pengadilan. Pada 2009, Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres M. Jusuf Kalla (JK), yang ingkar janji kampanye saat Pilpres 2004. Gugatan citizen lawsuit tersebut diregister Perkara Nomor 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Metode studi kasus (case study) digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini. Putusan PN Jakarta Pusat No. 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST dianalisis untuk memahami alasan-alasan hukum. Putusan hakim adalah tepat. Janji kampanye bukanlah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga kegagalan SBY-JK memenuhi janji kampanye bukan wanprestasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susmayanti, R. (2019). Analisis Putusan tentang Gugatan Wanprestasi terhadap Pengingkaran Janji Kampanye oleh Presiden Terpilih. Jurnal Supremasi, 9(1), 39–50. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.577

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free