Abstract
Bandung is the first city in Indonesia that has issued its regulations on green building incentives, i.e. gross floor area concessions, and tax deduction. Since 2016, the local government has never conducted a monitoring and evaluation of the practice of these regulations. Therefore, this study aims to determine the extent of the implementation of green building incentives in Bandung. By knowing the problems, the strategy oh improvement can be formulated thoroughly. Data collection was done through in-depth interviews with respondents who have a direct link to the implementation of green building policies in Bandung, including the City Spatial Planning Agency (Distaru), The Investment Board One Stop-Service (DPMPTSP), Regional Revenue Management Agency (BPPD), Building Expert Team (TABG) and Regulatory Drafting Team concerning Green Buildings. The results show that so far there has been no incentive issued by the mayor because no building has met the green building requirements of 2 and 3-star by current regulations. The results also obtained that the existing regulations do not regulate the amount, form, awarding time, and the validity period/duration in detail. Therefore, despite meeting the requirements, the building owner/developer cannot propose any green building incentives. Several recommendations are the socialization program that must be carried out on the government, as well as the community, and further regulations governing the details of incentive policies must be designed and issued as soon as possible.Kota Bandung merupakan kota pertama di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan insentif green building. Insentif yang akan diberikan kepada pemilik bangunan berupa insentif tambahan jumlah lapis lantai dan pengurangan pajak bumi dan bangunan. Sejak 2016, pemerintah Kota Bandung belum pernah melakukan monitoring, dan evaluasi tentang penerapan kebijakan insentif tersebut sehingga menyebabkan ketidaktahuan akan hasil pelaksanaannya selama ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan kebijakan insentif di Kota Bandung, termasuk mengetahui permasalahan yang dihadapi sehingga dapat dipikirkan solusinya. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan target responden yang memiliki kaitan langsung dengan penerapan kebijakan insentif green building di Kota Bandung, antara lain Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Tim Penyusun Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1023 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung Hijau. Hasil penelitian membuktikan bahwa sampai saat ini belum ada insentif green building yang dikeluarkan oleh wali kota karena bangunan yang ada belum memenuhi persyaratan green building bintang 2 dan 3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diperoleh juga hasil bahwa peraturan insentif yang ada belum mengatur tentang besaran, bentuk, waktu pemberian dan masa berlaku/durasi dengan lebih rinci. Oleh karena itu, meskipun ada bangunan yang telah memenuhi persyaratan green building, pemilik bangunan/pengembang tersebut belum dapat memohon insentif green building. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah program sosialisasi yang harus dilakukan terhadap pihak pemerintah maupun masyarakat, dan pembuatan peraturan lanjutan yang mengatur detail kebijakan insentif.
Cite
CITATION STYLE
Pahnael, J. R. N., Soekiman, A., & Wimala, M. (2020). PENERAPAN KEBIJAKAN INSENTIF GREEN BUILDING DI KOTA BANDUNG. Jurnal Infrastruktur, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.35814/infrastruktur.v6i1.1315
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.