KORUPSI DAN PENGELOLAAN PROYEK PEMBANGUNAN

  • Hamzah A
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setelah menelaah perkara-perkara korupsi yang diselesaikan melalui penuntut pidana ke pengadilan, ternyata kelemahan-kelemahan pengelolaan pembangunan sekarang ini tidak terletak hanya pada bidang kontrol (pengawasan) seperti biasa dikatakan orang, tetapi juga di bidang perencanaan yang sangat kurang sempuma. Diharapkan di waktu-waktu mendatang tidak lagi menjadi penyimpangan-penyimpangan, baik yang bersifat pelanggaran administratif, maupun pelanggaran pidana korupsi. Jika ini dapat membawa hasil yang bermanfaat, maka tercapailah kelancaran proses pembangunan dan juga tujuan hukum pidana yaitu terciptanya kedamaian dalam masyarakat. Pemidanaan itu merupakan alat terakhir dalam hukum pidana. la merupakan obat yang terakhir (ultimum remedium), yang baru dipergunakan jika upaya lain, seperti pencegahan atau prevensi dan pembinaan sudah tidak berjalan. Dalam tulisan ini, diupayakan suatu perbandingan antara ketentuan administrasi sebagaimana dimaksud tadi dan ketentuan hukum pidana korupsi, baik yang paralel, artinya sejalan, maupun yang tidak paralel. Mungkin pelanggaran hukum pidana korupsi, mungkin pula tidak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hamzah, A. (1983). KORUPSI DAN PENGELOLAAN PROYEK PEMBANGUNAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(6), 494. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no6.999

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free