Abstract
Abstract The concept of ijma ', and its relevance in construction and improvisation of Islamic law is part of the Islamic law studies, which can always develop according to place and time, time in terms of times and regions in the sense of the state. Ijma', of course functions as a tool for taking legal conclusions, both those whose sources are divine and the sunnah of the Prophet Muhammad PBUH. This paper is qualitative writing, with library research methods, with primery data is sources of books and legal nomenclature, and using the descriptive analysis. Based on the analysis, it is known that the level of relevance of ijma as a method, till nowaday, its relevance is still very high, especially with the region and the spread of Islam that is indeed cross-country, cross-nation, and across cultures. Ijma 'of the ulama becomes very important, because in addition to being a response to the development of the times, ijma' also remains a necessity for Muslims, considering that not everyone is able to do istinbaht / legal conclusions in Islam. Keywords : Ijma’ and Qiyas, Source of Islamic Law, Legal Development.Abstrak Konsep ijma’, dan relefansinya dalam konstruksi dan juga improvisasi hukum Islam adalah bagian dari kajian tentang hukum islam, yang selalu bisa berkembang sesuai tempat dan waktunya, waktu dalam artian zaman dan wilayah dalam artian negara.sebagai sebuah metode, Ijma’, tentu berfungsi sebagai alat untuk mengambil suatu kesimpulan hukum, baik itu yang sumbernya bersifat ilahiah maupun sunnah Rasulullah SAW. Tulisan ini adalah tulisan kualitatif, dengan metode library research, dengan sumber data buku-buku dan nomenklatur hukum islam yang ada, dan dengan mengggunakan analisa deskriptif. Berdasarkan analisis, diketahui bahwa tingkat relevansi ijma’ sebagai metode, hingga saat ini, relevansinya masih sangat tinggi, apalagi dengan wilayah dan penyebaran islam yang memang lintas negara, lintas bangsa, dan lintas budaya. Ijma’ para ulama menjadi sangat penting, karena selain sebagai respon atas perkembangan zaman, ijma’ juga tetap menjadi kebutuhan kaum muslimin, mengingat tidak semua orang mampu melakukan istinbaht/konklusi hukum dalam Islam. Kata Kunci : Ijma’dan Qiyas, Sumber Hukum Islam, Perkembangan Hukum.
Cite
CITATION STYLE
Balya, D. I. (2019). Relevansi Ijma’ Dan Qiyas Dalam Struktur Hukum Islam Dan Struktur Hukum Positif Di Indonesia. Istinbath : Jurnal Hukum, 16(1), 67–81. https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i1.1468
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.