Penanaman Kesadaran Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIa Maros

  • Heri Tahir
  • Ririn Nurfaathirany Heri
  • St. Junaeda S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejahatan yang dilakukan oleh anak semakin marak. Begitu juga residivis anak yang menjadi indikator pidana penjara tidak menjadi sarana efektif bagi beberapa anak dalam perubahan karakternya, sehingga penanaman kesadaran hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum dianggap penting. Pengabdian ini diharapkan menjadi upaya perbaikan karakter anak yang berhadapan dengan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum. Kegiatan ini terdiri atas beberapa tahapan yakni, observasi, penyuluhan materi, FGD, Evaluasi. Kegiatan ini menunjukkan nilai posiitif dengan hadirnya pemahaman yang baik dan implementasi  nilai kesadaran hukum di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIa Maros sehingga diharapkan kedepannya anak menjadi pribadi yang baik dan dapat menjadi agen of change.

Cite

CITATION STYLE

APA

Heri Tahir, Ririn Nurfaathirany Heri, St. Junaeda, St. J., Maya Kasmita, Andi Fachruddin, & Bakhtiar, B. (2023). Penanaman Kesadaran Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIa Maros. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 434–439. https://doi.org/10.56799/joongki.v2i2.1719

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free