Abstract
Kejahatan yang dilakukan oleh anak semakin marak. Begitu juga residivis anak yang menjadi indikator pidana penjara tidak menjadi sarana efektif bagi beberapa anak dalam perubahan karakternya, sehingga penanaman kesadaran hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum dianggap penting. Pengabdian ini diharapkan menjadi upaya perbaikan karakter anak yang berhadapan dengan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum. Kegiatan ini terdiri atas beberapa tahapan yakni, observasi, penyuluhan materi, FGD, Evaluasi. Kegiatan ini menunjukkan nilai posiitif dengan hadirnya pemahaman yang baik dan implementasi nilai kesadaran hukum di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIa Maros sehingga diharapkan kedepannya anak menjadi pribadi yang baik dan dapat menjadi agen of change.
Cite
CITATION STYLE
Heri Tahir, Ririn Nurfaathirany Heri, St. Junaeda, St. J., Maya Kasmita, Andi Fachruddin, & Bakhtiar, B. (2023). Penanaman Kesadaran Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIa Maros. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 434–439. https://doi.org/10.56799/joongki.v2i2.1719
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.