Rekonstruksi Pemikiran Fikih: Mengembangkan Fikih Progresif-Revolusioner

  • Nugroho A
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini melakukan kajian ulang secara kritis terhadap teori-teori usul fikih yang selama ini telah memasung fikih menjadi sekedar kumpulan hukum statis yang tidak bisa berbicara apa-apa terhadap problem masyarakat. Tulisan ini akan memaparkan pemikiran fikih baru yang berasal dari para pemikir Islam progresif-revolusioner, seperti misalnya Ali Syariati dan  Hassan Hanafi. Dalam tulisan ini akan dielaborasi lebih lanjut sebagai sebuah tulisan utuh tentang konsep fikih progresif-revolusioner dengan berangkat dari pokok-pokok masalah sebagai berikut: Pertama, tentang apa yang menjadi tujuan dan orientasi fikih progresif-revolusioner. Kedua, tentang bagaimana rekonstruksi usul fikih untuk mendukung bangunan fikih progresif-revolusioner. Dan ketiga, tentang apa yang menjadi proyek strategis revolusi sosial dalam rangka menggerakkan fikih progresif-revolusioner dalam dataran praksis. Fikih progresif-revolusioner adalah alternatif atas kebekuan ajaran Islam dewasa ini yang telah dikungkung oleh bentuk-bentuk pemikiran konservatif yang selalu mempertahankan sesuatu yang sudah mapan. Fikih progresif-revolusioner merupakan bentuk progresifisme pemikiran Islam yang ingin mengembalikan misi ajaran Islam pada otentisitasnya, yaitu semangat pembebasan. Membebaskan umat dari bentuk-bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan yang telah membuat umat menjadi sengsara dengan kemiskinannya dan keterbelakangannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, A. (1970). Rekonstruksi Pemikiran Fikih: Mengembangkan Fikih Progresif-Revolusioner. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 1–20. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.508

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free