Abstract
Tulisan ini melakukan kajian ulang secara kritis terhadap teori-teori usul fikih yang selama ini telah memasung fikih menjadi sekedar kumpulan hukum statis yang tidak bisa berbicara apa-apa terhadap problem masyarakat. Tulisan ini akan memaparkan pemikiran fikih baru yang berasal dari para pemikir Islam progresif-revolusioner, seperti misalnya Ali Syariati dan Hassan Hanafi. Dalam tulisan ini akan dielaborasi lebih lanjut sebagai sebuah tulisan utuh tentang konsep fikih progresif-revolusioner dengan berangkat dari pokok-pokok masalah sebagai berikut: Pertama, tentang apa yang menjadi tujuan dan orientasi fikih progresif-revolusioner. Kedua, tentang bagaimana rekonstruksi usul fikih untuk mendukung bangunan fikih progresif-revolusioner. Dan ketiga, tentang apa yang menjadi proyek strategis revolusi sosial dalam rangka menggerakkan fikih progresif-revolusioner dalam dataran praksis. Fikih progresif-revolusioner adalah alternatif atas kebekuan ajaran Islam dewasa ini yang telah dikungkung oleh bentuk-bentuk pemikiran konservatif yang selalu mempertahankan sesuatu yang sudah mapan. Fikih progresif-revolusioner merupakan bentuk progresifisme pemikiran Islam yang ingin mengembalikan misi ajaran Islam pada otentisitasnya, yaitu semangat pembebasan. Membebaskan umat dari bentuk-bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan yang telah membuat umat menjadi sengsara dengan kemiskinannya dan keterbelakangannya.
Cite
CITATION STYLE
Nugroho, A. (1970). Rekonstruksi Pemikiran Fikih: Mengembangkan Fikih Progresif-Revolusioner. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 1–20. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.508
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.