Abstract
ABSTRAKDalam kehidupan masyarakat, kekuasaan mempunyai arti penting bagihukum karena kekuasaan bukan hanya merupakan instrumen pembentukan hukum(law making). Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitupendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukumprimer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian kekuasaan dalamkaitannya dengan masalah kenegaraan, dapat dibedakan ke dalam dua kelompok,yaitu kekuasaan negara dan kekuasaan masyarakat. Kekuasaan negara berkaitandengan otoritas negara untuk mengatur kehidupan masyarakat secara tertib dandamai. Kekuasaan masyarakat adalah kekuatan/kemampuan masyarakat untukmengelola dan mengorganisasikan kepentingan individu-individu dan kelompokkelompok masyarakat yang menjadi anggotanya sehingga interaksi sosial dapatberjalan secara lancar.Kata Kunci : Hukum, Sistem, Kekuasaan
Cite
CITATION STYLE
Setyawarni, T., & Muyana, A. I. (2023). HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4661
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.