Kemandirian alutsista nasional dalam memproduksi alat pertahanan dan keamanan dalam suatu negara akan dapat memberikan efek deterrent dalam pergaulan antar negara secara regional maupun internasional. Perbedaan cara dalam mengelola industri pertahanan oleh negara-negara maju dan negara-negara berkembang dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan performa industri pertahanan negara dengan menerapkan beberapa hal yang dapat dilakukan dengan penyesuaian kondisi lingkungan berjalan. Disamping itu, mengacu pada sejarah pendirian dan proses berkembangnya industri pertahanan di Indonesia, diperlukan konsistensi pemerintah melalui KKIP dengan pengimplementasikan undang-undang tentang industri pertahanan yang telah dibuat serta evaluasi secara terus menerus terhadap hasil juga akan dapat meningkatkan siklus hidup industri pertahanan itu sendiri. Sehingga hasil pembelajaran pengelolaan industri pertahanan oleh negara-negara maju digabungkan dengan implementasi undang-undang dalam industri pertahanan dalam negeri akan dapat dengan cepat meningkatkan performa industri pertahanan menuju kemandirian alutsista nasional.
CITATION STYLE
Herma Yudhi Irwanto, Lilis Mariani, & Aris Sarjito. (2022). EVALUASI INDUSTRI PERTAHANAN DALAM RANGKA KEMANDIRIAN ALUTSISTA DENGAN BERCERMIN PADA INDUSTRI PERTAHANAN NEGARA MAJU. Jurnal Lemhannas RI, 10(1), 1–9. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i1.266
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.