Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri

  • Mochammad Nasser
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Komisi Kepolisian Nasional secara prinsip bertugas untuk membantu Presiden dalam urusan penetapan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas-tugas Komisi Kepolisian Nasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menentukan sebagai berikut “Komisi Kepolisian Nasional bertugas (a) membantu Presiden dalam nenetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan (2) memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.” Wewenang Kompolnas dalam menerima menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden, merupakan wewenang yang ambigu. Hal ini dikarenakan wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu yang diberikan oleh lembaga yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Namun demikian wewenang yang disebutkan tersebut lebih cenderung merupakan tugas yang menunjang fungsi pengawasan fungsional atas kinerja Polri untuk menjamin profesionalitas dan kemandirian Polri. Wewenang kompolnas dalam menerima menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja Polri memang dapat menjadi masukan dalam penyusunan arah kebijakan Polri. Namun kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi wewenang tersebut lebih bersifat teknis daripada strategis yang menunjang penyusunan arah kebijakan strategis Polri. Berdasarkan paparan yang telah kemukakan di atas, peneliti tertarik untuk melakukan suatu penelitian ilmiah di bidang hukum. Penelitian ilmiah di bidang hukum tersebut berjudul “Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam Pengawasan Fungsional Polri”. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan Jenis penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menelaah  asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, dan sinkronisasi hukum. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data Sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti

Cite

CITATION STYLE

APA

Mochammad Nasser. (2021). Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 96–116. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.535

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free