Tata Kelola Kolaboratif Dalam Kelembagaan Penanganan Konflik Sosial antar Organisasi Kemasyarakatan

  • Rozikin M
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kapasitas kelembagaan saat ini mengalami perkembangan. Secara struktural kapasitas ini terbagi atas potensi, daya dukung dan daya tampung, sedangkan secara fungsional sumber daya yang dimiliki dapat dikonversikan menjadi kapasitas yang mampu mengatasi suatu permasalahan. Maraknya fenomena konflik antar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuntut institusi penegakan hukum mempunyai kapasitas yang mampu mengatasi persoalan tersebut serta pentingnya pelaksanaan diselenggarakan secara kolaboratif guna terwujudnya ketahanan nasional. Penulis melakukan literatur review kepada penelitian dengan bahasan terkait Ormas, penegakan hukum, dan peran institusi penegak hukum secara meta-analisis. Hasil akhir menunjukkan bahwa keseluruhan kajian tidak mengkaji tentang kemampuan kapasitas secara detail, terutama pada potensi, daya dukung dan daya tampung institusional. Temuan lain menunjukkan bahwa penelitian ini masih jarang dilakukan mengingat keterbatasan dan fokus permasalahan, pendekatan teoritis yang digunakan, serta urgensi terhadap pentingnya tata kelola kolaboratif di dalam kelembagaan. Hal ini menjadi celah dilakukannya penelitian lanjutan yang berbeda, di mana penelitian terdahulu yang ada belum secara spesifik membahas tema ini

Cite

CITATION STYLE

APA

Rozikin, M. (2024). Tata Kelola Kolaboratif Dalam Kelembagaan Penanganan Konflik Sosial antar Organisasi Kemasyarakatan. Pencerah Publik, 11(1), 17–27. https://doi.org/10.33084/pencerah.v11i1.7581

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free