Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban penulis dalam rangka FH-UNKRIS menuju sebagai fakultas unggulan tahun 2025 dan memberikan pemahaman baik bagi masyarakat lingkungan kampus maupun masyarakat umum tentang pertanggungjawaban atas putusan pailit bagi perseroan terbatas. Peneliti ini dibatasi lingkupnya karena terbatasnya waktu, sumber daya, maupun dana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan adalah bahan dan data sekunder di perpustakaan maupun dari institusi yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Temuan penelitian ini adalah peran direksi dalam perseroan terbatas memegang peran sentral apabila dalam menjalankan usahanya dijatuhi putusan pailit tanggung jawab ada pada direksi. Sebaliknya apabila direksi telah melakukan kesalahan maka yang bertanggung jawab atas pailit tersebut adalah pribadi direksi, yang dalam hal ini disebut ultra vires. Direksi lebih dari satu orang, maka tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng, sedangkan fungsi dan peran komisaris dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu bila direksi melakukan kesalahan dan mengabaikan nasihat komisaris. Tugas direksi menjadi tanggung jawab komisaris sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar/keputusan RUPS. Konsekuensi komisaris dalam mengurus perseroan melekat pada direksi termasuk putusan pailit apabila komisaris melakukan kesalahan dijatuhi putusan pailit merupakan tanggung jawab komisaris. Persero hanya bertanggung jawab sebanyak yang disetorkan dan pemegang sahamnya dapat bertanggung jawab secara pribadi jika melanggar peraturan perusahaan.
Cite
CITATION STYLE
Hudyarto, H. (2021). Pertanggungjawaban Putusan Pailit Perseroan Terbatas. Binamulia Hukum, 10(1), 91–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.444
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.