PENYELESAIAN KONFLIK HAK ULAYAT MELALUI SANKSI ADAT (STUDI KASUS MASYARAKAT ADAT DAYAK SIMPANG DUA)

  • Fasius B
N/ACitations
Citations of this article
95Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konflik atas tanah hak ulayat masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan sawit masih sering terjadi di kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat karena penggunaan hak ulayat oleh perusahaan perkebunan sawit dilakukan tanpa izin dari masyarakat. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian konflik tanah hak ulayat melalui sanksi adat dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penyelesaiannya melalui sanksi adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian dianalisis dengan cara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian konflik atas tanah hak ulayat dilakukan melalui teguran lisan oleh masyarakat adat, pertemuan untuk musyawarah dan mufakat, dan pemberian sanksi adat berupa denda adat. Faktor yang mempengaruhi penyelesaian konflik atas tanah hak ulayat adalah keterlibatan dan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat adat, tekad masyarakat adat untuk mempertahankan tanah hak ulayat, jenis sanksi adat yang dijatuhkan adalah denda adat, dan gagalnya upaya-upaya penyelesaian konflik sebelum melalui mekanisme hukum adat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fasius, B. P. (2024). PENYELESAIAN KONFLIK HAK ULAYAT MELALUI SANKSI ADAT (STUDI KASUS MASYARAKAT ADAT DAYAK SIMPANG DUA). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN, 4(2), 175–194. https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i2.10278

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free