Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak yang di Indonesia. Pada masa lalu pemidanaan terhadap anak sama dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Hal itu menyebabkan kondisi psikologis anak mulai dari penyidikan, penyelidikan dan pengadilan menjadi terganggu karena kerap diintimidasi oleh aparat hukum. Berdasarkan kondisi tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu pembaharuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diwajibkan penyelesaian perkara pidana anak dengan jalan diversi. Faktanya masih banyak kasus perkara pidana anak yang masih tidak memakai diversi sebagai jalan keluar kasus pidana anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana berfokus pada Undang-undang dan penelitian kepustakaan, Metode pengumpulan data merupakan proses atau cara yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang akan diteliti. dalam penelitian ini, penyusunan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak di Indonesia adalah berbeda dengan penjatuhan pidana kepada orang dewasa. Anak-anak diberikan pemidanaan yang seringan mungkin dan setengah dari penjatuhan pidana pelaku tindak pidana dewasa, dimana ada diversi didalam aturan yang berlaku di Indonesia.
CITATION STYLE
Pratama, A. C. W. P., Dewi, P. M., & Purnomosidi, A. (2022). KONSEP PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK DI INDONESIA. RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 117–131. https://doi.org/10.52429/rn.v6i2.118
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.