Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat Untuk Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19

  • Isnawan F
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruh dunia membuat pemerintah membuat kebijakan untuk menanggulanginya salah satunya dengan masker. Penggunaan masker ini diharaplan dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 ini. Masyarakat yang belum tertib bermasker ini belum memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap aturan pemerintah yang sebenarnya digunakan untuk kebaikan mereka sendiri. Penyebab mereka tidak memiliki kesadaran hukum itu dikarenakan mereka kurang menginternalisasi hukum ke dalam dirinya dan ke dalam kehidupan dirinya dalam kehidupan bermsayarakat. Kesadaran hukum ini bertalian erat dengan kepatuhan hukum. Dengan masyarakat sadar hukum,mereka akan taat hukum. Kesadaran lebih ke hal yang bukan bersifat paksaan, sedangkan ketaatan bersifat paksaan dengan sanksi nyata bagi para pelanggaranya. Peningkatan kesadaran hukum ini dapat dilakukan melalui beberapa hal, antara lain Tindakan Nyata berupa sanksi, Pendidikan, Kampanye dan Penyuluhan hukum. Dengan keempat hal tersebut akan tercipta kesadaran hukum dan kepatuhan hukum yang membuat penggunaan masker selama pandemic COVID-19 ini berjalan efektif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Isnawan, F. (2021). Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat Untuk Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Bedah Hukum, 5(1), 32–44. https://doi.org/10.36596/jbh.v5i1.493

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free