Selasa, 31 Mei 2016 merupakan hari yang menandai kemenangan NelayanMuara Angke terhadap gugatan yang mereka lakukan terhadap Izin PelaksanaanReklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Lima orang nelayan bersama dua organisasilingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan KoalisiRakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengajukan gugatan terhadap SKGubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara(TUN) Jakarta. Pasca tujuh bulan berselang, ketua majelis hakim, Adhi BudhiSulistyo yang merupakan hakim lingkungan, mengabulkan gugatan nelayan danmenyatakan batal atau tidak sah SK yang dikeluarkan gubernur tersebut.
CITATION STYLE
Dudayev, R. (2017). Anotasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara antara Kuat, cs. melawan Pemerintah DK I Jakarta tentang Pembatalan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (No. 193/G/LH/2015/PTUN-JKT). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 153–167. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.38
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.