NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN KERJA

  • Amalia R
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Non-competition clause biasanya terdapat dalam suatu perjanjian kerja. Pemberlakuan non-competition clause memerlukan suatu pembatasan. Pembatasan suatu non-competition clause diperlukan dalam pemberlakuan klausula ini. Pelanggaran non-competition clause oleh pekerja yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dilakukan suatu upaya hukum. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan tersebut adalah melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Jika non-competition clause dirasa sangat membatasi hak pekerja atau dengan kata lain klausula ini tidak dalam batas kewajaran, pekerja tersebut mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Mengenai keberatan terhadap non-competition clause ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan kepentingan.Kata Kunci : non-competition clause, perjanjian kerja

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalia, R. (2011). NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN KERJA. Yuridika, 26(2). https://doi.org/10.20473/ydk.v26i2.266

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free