Perkembangan anak sangat dipengaruhi oleh pola asuh yang diberikan orangtua. Pola asuh yang diterapkan oleh setiap keluarga sangat bervariasi. Karakter anak akan ditentukan oleh lingkungan melalui pengalaman yang dibentuk dalam dunia sosialnya, sebagaimana diatur dalam UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Kebijakan 3-Ends pada 3 isu nasional yang memfokuskan penghapusan kekerasan, Traffiking, dan Rentan Ekonomi yang. Melalui fokus proiritas ini diharapkan semua kekuatan elemen, pemerhati persoalan ini bersinergi untuk mewujudkan dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu, perlulah sekali diadakan sosialisasi 3 Ends di kalangan anak dan remaja dalam masyarakat untuk bisa memaksimalkan hak anak dan partisipasi anak dalam pembangunan yang berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan dilakukan dengan Action Research menggunakan Focus Group Discussion kepada anak-anak, remaja dan pendamping yang hadir. Kegiatan ini merupakan pengetahuan baru bagi masyarakat sebagai upaya pemenuhan hak anak yang masih belum dipenuhi secara maksimal. Kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan secara terjadwal untuk dapat menanggulangi masalah kekerasan dan human trafficking yang semakin rentan terjadi pada anak dan remaja di Kabupaten Banyuwangi.DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um032v1i12018p001
CITATION STYLE
Kiranantika, A., Natalia, R., & Kumala, M. R. (2018). Sosialisasi 3-Ends Pada Anak Dan Remaja Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Praksis Dan Dedikasi Sosial, 1. https://doi.org/10.17977/um032v0i0p1-9
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.